Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum serta ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan dalam lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, pada 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti dilakukan dengan adil, tegasnya di kupang, senin.

denny indrayana berada pada kota kupang, nusa tenggara timur pada rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah pada cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) dan gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. karena tersebut harus ditindak pas aturan hukum yang banyak.

Informasi Lainnya:

dia menyatakan, di kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. dalam peradilan mana saja, ujarnya, kaum pelaku ingin diadili juga harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

kemanterian hukum serta ham ri, lanjut dia, mau terus mengakibatkan proses peradilan para pelaku insiden tersebut, untuk tetap mengedepankan aturan hukum yang banyak.

peradilan militer yang ingin mengadili para tersangka, mesti terbuka serta transparan, agar mencegah munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan dalam lp pascakejadian itu, denny mengaku masih memerlukan evaluasi yang lebih mendalam supaya melakukan pengamanan.

menurut dia, para sipir mau terserah dibekali dengan sederat latihan agar bisa mengantisipasi serta menghalau sederat penampilan semisal penyerangan dalam lp cebongan. dia menyampaikan, para sipir mampu dimungkinkan supaya mencari senjata api di kondisi tertentu.