Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri dalam negeri gamawan fauzi mengatakan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru di pembicaraan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi telah disetujui agar diubah, tapi yang 10 poin masih dalam pembicaraan. kami baru menanti, mudah-mudahan hari ini sudah ada langkah awal, papar gamawan di gedung kemdagri, selasa.

mendagri serta mempunyai pada pemda aceh supaya membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.

saya tawarkan supaya membuat tim 2012 dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol dalam bendera tersebut tidak boleh mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.

polemik tenntang bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit juga bintang sebagai bendera daerah dalam 25 maret. peraturan itu tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan dengan grup separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra dalam aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup tersebut belum mendapatkan kesepakatan, sehingga pemerintah memberikan waktu 15 hari terhitung dari 1 april bagi pemerintah aceh supaya mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang itu.

sementara tersebut, pemerintah selalu mengerjakan komunikasi intensif melalui pemerintah provinsi aceh untuk membeli kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.