Hampir 36 juta anak tak punya akta kelahiran

hampir 36 juta anak-anak tidak mempunyai akta kelahiran sehingga mereka bisa saja mengalami seluruh kesulitan saat beranjak dewasa.

ini bom waktu, mereka hendak membeli semua kesulitan, contohnya apa nanti ketika dewasa serta melamar kerja, tutur penasihat institut kewarganegaraan indonesia (iki) hamid awaludin di jakarta, jumat.

data survei sosial-ekonomi nasional 2010 badan pusat statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa dari total 81,4 juta anak usia 0-17 tahun tidak mempunyai akta kelahiran.

hamid dan serta mantan menteri hukum &ham itu mengingatkan akta kelahiran sangat berguna sebab berbagai hal mau berkaitan melalui akta kelahiran, lebih-lebih lagi apabila diberlakukan single identity number/sin (nomor identitas tunggal).

Informasi Lainnya:

tentu dan hendak dilacak supaya pembuatan sin adalah daripada ''hulunya yakni akta kelahiran, kata hamid didampingi ketua umum iki slamet effendy yusuf dan sekretaris umum indradi kusuma.

masalahnya, lanjut hamid, saat ini berdasarkan pasal 32 uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran dan melampaui batas waktu setahun dilaksanakan menurut penetapan pengadilan negeri.

pengadilan-pengadilan negeri saat ini, lanjutnya, menerbitkan uang yang berbeda supaya penetapan akta kelahiran.

pengesahan itu masuk penerimaan negara bukan pajak. biayanya berbeda-beda pada pengadilan negeri, banyak dan rp100 ribu namun ada juga dan rp300 ribu, ujarnya.

dia menjelaskan, iki mendukung judicial review dan dilakukan anggota dprd jawa timur sholeh hayat untuk menghapus pasal 32 ayat (2) uu 23/2006 perihal administrasi kependudukan.

lebih lanjut, hamid mengemukakan iki prihatin karena berlakunya stelsel aktif kepada masyarakat dalam pemilikan akta kelahiran.

hamid mencontohkan warga pada wilayah terpencil harus bersusah payah datang ke ibukota kabupaten atau kotamadya agar mencari penetapan akta kelahiran daripada pengadilan negeri.

ini memberatkan masyarakat, stelsel aktif seharusnya dikenakan kepada negara, tutur hamid 2012 menungkapkan negara seharusnya mencari terobosan agar keuntungan tersebut, bukankah banyak kecamatan, kelurahan sampai rt dan rw yang bisa menjangkau setiap masyarakat agar pelayanan kependudukan.