Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana persentasi korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, di jakarta, senin, mengatakan putusan banding itu juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan oleh jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah serta harta benda terdakwa, dirampas untuk negara, itulah laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika dalam persidangan terbukti mengerjakan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang tenntang posisinya dijadikan pegawai ditjen pajak.

ia serta terbukti melakukan pemerasan, juga menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana juga melakukan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur juga diancam pidana selama pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns di kantor ditjen pajak telah melayani gratifikasi sebesar rp2 miliar dan adalah bagian daripada pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar juga femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki yang adalah bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar terhadap herly.

meski terdakwa tidak sediakan hubungan segera dengan pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar itu dilaksanakan dua kali sebab permintaan terdakwa terhadap herly agar transfer tidak lebih dari rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.