Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign dengan media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur di nusa tenggara barat di mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid di mataram, rabu, menungkapkan kaum pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, itulah juga calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur di peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 tenntang dengan kampanye legislatif. tapi supaya pilkada tidak ada diatur secara detail, katanya.

namun, katanya, ini mesti dipahami dengan substansi dari masalah itu, meski tidak diatur secara normatif di pkpu terkait dengan pilkada, banyak perbuatan hukum dan dilarang, seperti menghasut, memfitnah dan menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan, selama hal ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu ataupun, pada hal ini bawaslu bisa mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika banyak laporan perihal gal itu.

kami mampu menyaksikan dari tema besar, bila tersebut diselenggarakan di momen kampanye pemilu, tapi ini harus menyertakan ada bagian agar adalah kesepahaman bersama. pada angka itu bisa membeli undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, menurut dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tak produktif, karena menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan di rangka memberikan studi politik pada masyarakat.

karena tersebut masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu agar ada Satu pemahaman. kalau ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi bisa memproses, ujarnya.

khuwailid mengatakan, dalam ini memang ada ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur dengan tegas dalam regulasi dan banyak. namun lubang itu harus ditutup, namun ini tidak bisa cuma dilakukan bawaslu serta kpid sendiri, karena hal tersebut merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat serta sms serta jejaring sosial ada digunakan agar kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan menggunakan media online supaya kampanye tergolong black campaign atau kampanye hitam, katanya.