mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk agar diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, tutur rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama selama surat telah tidak banyak di data kependudukan.
saya tegaskan lagi aku diperiksa sebagai saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum hapal persis bagaimana dan mau ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.
Informasi Lainnya:
- Jasa SEO Terpercaya
- Ini Pemenang Indonesian Master 2013
- Ini Pemenang Indonesian Master 2013
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
ia menyatakan mengenal ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya mengetahui melalui ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang persentasi dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.
rama dan disebut-sebut pada angka korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak selama jenis impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b serta pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan menerima kejutan atau janji tenntang kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.