Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers juga lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi dan korban terhadap jurnalis, sehingga jurnalis dicari hapal rambu-rambu ketika menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber.

dewan pers dan lpsk berencana membeli nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan pada rangka perlindungan saksi dan korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, pada jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis yang belum kenal rambu-rambu ketika akan menjadikan saksi serta korban dibuat narasumber, padahal mesti perlakuan khusus kepada narasumber dan berstatus untuk korban serta saksi.

kalau tak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tanpa kehadiran mekanisme peliputan dan detail saksi serta korban hendak rentan dieksploitasi, baik oleh tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah beres, dewan pers kemudian hendak menganggarkan pedoman dan mesti dipatuhi seluruh jurnalis. makanya, kalau ada dan melanggar,

maka hendak kami berikan teguran. jika perlu, kami hendak mengundang pemilik media, kata yosep.

oleh karena itu, dirinya berharap pedoman tersebut dan menjadi rujukan kepada saksi juga korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. sebab banyak angka di pengadilan yang membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun apa isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik ataupun dan menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.

selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk serta berencana mencari nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, juga sejumlah lembaga dan berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang adanya nota kesepakatan mau memberi jalan tengah diantara menghormati kebebasan pers serta bagaimana melindungi saksi dan korban supaya tetap optimal. pengalaman dalam pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi atau korban segera membawa ke pengadilan, katanya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor dan memesan perusahaan media mempunyai porsi lebih selama memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap umum, sangat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.