Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama lengkap yang tertera di ktp elektronik, tak perlu dalam fotokopi sebab mampu menyebabkan kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik serta nama lengkap saja kalau ingin melamar kerja, tidak mesti di fotokopi yang mampu merusak chip pada e-ktp, kata kepala dinas kependudukan juga laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui dalam ruangannya, di bandarlampung, selasa.

ia menyatakan kiranya pelarangan menggarap fotokopi ini berdasarkan surat edaran menteri di negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui mencari card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader agar memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering dalam fotokopi.

pihak instansi dan perusahaan mesti mempunyai card reader sendiri karena bagian pemerintah tidak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait agar e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, ternyata tahun depan baru bisa dilaksanakan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum bisa mengganti dan rusak, 2014 masih dapat dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara itu, direktur pusat strategi juga kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri selama negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp tenntang baru diinformasikannya pada publik larangan supaya tidak diizinkan melakukan fotokopi, laminating serta scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi juga digunakan warga. mendagri serta harus bertanggungjawab karena sudah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui nilai chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm sehingga mudah rusak, kata dia.

jadi dalam keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. serta warga mesti menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun dapat mencari e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, apabila menggunakan nik saja tersebut wajib dilakukan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, bila data itu rusak bukan urusan rakyat lagi akan tetapi mendagri, katanya menambahkan.