Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi pada tiga terpidana mati selama lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilaksanakan selama jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, kata jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, kepada diantara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi pukul 00.00 wib itu yakni suryadi asal palembang dan melakukan pembunuhan pada Salah satu keluarga selama kawasan pupuk sriwijaya (pusri) di 1991, serta jurit dan ibrahim dan secara bersama menggarap pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang dalam hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut membeli tiga ambulans menuju dermaga sodong kemarin disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, sesudah turun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut menimbulkan dermaga wijayapura dengan diiringi sederat mobil yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal oleh petugas dengan mobil patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim mau diterbangkan dalam palembang tengah jenazah suryadi akan dimakamkan dalam cilacap.