Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi pada tiga terpidana mati pada lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah diselenggarakan pada jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, papar jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, kepada antara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang dan melakukan pembunuhan terhadap Satu keluarga pada kawasan pupuk sriwijaya (pusri) di 1991, juga jurit juga ibrahim dan dengan bersama menggarap pembunuhan berencana di kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, pada 2003.

jenazah mau diterbangkan ke palembang di hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut membeli tiga ambulans menuju dermaga sodong lalu disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, sesudah menurun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut mengakibatkan dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang dan kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal oleh petugas dengan kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim akan diterbangkan selama palembang sedang jenazah suryadi hendak dimakamkan selama cilacap.