mahkamah konstitusi (mk) menyatakan sarjana non pendidikan mampu menjadi guru sesudah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.
mengatakan menolak permohonanpermintaan para pemohon untuk seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, ketika menyampaikan amar putusan dalam jakarta, kamis.
pada pertimbangannya, mahkamah menungkapkan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang juga untuk dasar pengujian selama permintaan pengujian uu guru juga dosen membuat semua pihak berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, serta kepastian hukum dan adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
kata semua orang memperlihatkan bahwa perlakuan yang sama di hadapan hukum, tak hanya dikhususkan pada mereka dan tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), kata hakim konstitusi muhammad alim, saat menyampaikan pertimbangan hukum.
alim menungkapkan kiranya semua orang bisa diangkat menjadi guru, serta perhatian apa saja demi kehidupan yang layak kepada kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat yang ditentukan.
hal itu berarti bahwa disamping persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang bisa kepada kemanusiaan, juga perlakuan dan sama selama hadapan hukum, katanya.
kata mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tidak dengan juga merta dapat menjadi guru manakala tak mengikuti syarat-syarat sebagaimana itu selama atas.
dengan itulah, posisi antara lulusan lptk dan non-lptk telah ekuivalen terkait melalui syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tak terdapat perlakuan yang berbeda dan bertentangan melalui konstitusi, papar alim.
pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan oleh tujuh pihak mahasiswa dibandingkan universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, serta siswanto.
mereka menilai telah meninggalkan ketidakadilan bagi sarjana lulusan universitas berlatar studi untuk dapat berprofesi dibuat guru karena agama itu membolehkan sarjana nonkependidikan untuk diangkat adalah guru.
pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui studi tinggi website sarjana atau situs diploma empat.
menurut pemohon, guru adalah profesi dan mesti ditempuh dengan jalur akademik khusus, yaitu kependidikan oleh karenanya apabila pasal itu tetap diterapkan, dengan begini ingin meninggalkan ketidakpastian hukum kepada para sarjana lulusan kependidikan.
Informasi lainnya: harga paket pulau tidung - Pemutih Wajah - Obat pelangsing badan